


(1) Kegiatan mengajar dan belajar yang bersifat akademis
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(3) Perumusan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Program Studi Ilmu Pemerintahan
(4) Pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional;
(5) Penerbitan dan publikasi karya-karya ilmiah
(6) Kerjasama antar Program Studi Ilmu Pemerintahan pada tingkat nasional dan internasional
(7) Kerjasama di bidang akademik dengan lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta di tingkat nasional dan internasional
(8) Merintis Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
(9) Memberikan pendampingan dalam rangka pendirian Program Studi dan Akreditasi Program Studi